BPJS Ketenagakerjaan Duri Salurkan Santunan Ahli Waris Janitor SMP IT IDBS Senilai Rp45,87 Juta
Dok. Istimewa
Bengkalis – BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) senilai Rp45,87 juta kepada ahli waris dari almarhum Sogini, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan dari SMP IT Ibadurrahman Duri Boarding School (IDBS), yang meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengungkapkan bahwa proses klaim santunan JKM telah diselesaikan oleh ahli waris peserta dan pemberi kerja.
"Almarhum Sogini terdaftar aktif dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua). Total santunan JKM yang diberikan adalah Rp42 juta, ditambah Rp3,87 juta yang merupakan akumulasi saldo JHT," jelasnya pada Senin (9/9/2024).
Alwani berharap santunan ini dapat memberikan manfaat dan membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan.
Ia juga menjelaskan berbagai manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh peserta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi peserta dari risiko kecelakaan saat bekerja, dengan seluruh biaya yang timbul, termasuk pengobatan hingga sembuh, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk program Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan total senilai Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama dua tahun yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) juga menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan bagi peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang merupakan akumulasi seluruh iuran yang dibayarkan pada saat peserta masih aktif bekerja, ditambah hasil pengembangannya.
Peserta JHT juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebelum pensiun, dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika peserta meninggal dunia, seluruh saldo JHT akan diserahkan kepada ahli waris.






