BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Pekanbaru Berkomitmen Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
Pekanbaru - BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi badan usaha di Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, serta Kepala Dinas DPMPTSP, Akmal Khairi.
Ruszian Dedy mengatakan agenda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pimpinan badan usaha mengenai pentingnya mendaftarkan diri dan pekerja mereka dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pihaknya menegaskan bahwa selain memberikan manfaat bagi pekerja dan pemberi kerja, ada konsekuensi serius jika perusahaan tidak patuh. DPMPTSP dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).
"Pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja dan pihak lainnya yang tidak patuh dalam penyelenggaraan jaminan sosial," jelasnya Rabu (23/10/2024).
Dia menguraikan sanksi TMP2T meliputi pembatasan akses terhadap perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sanksi tersebut baru dijatuhkan setelah melalui rangkaian pembinaan, sosialisasi, dan surat teguran kepada perusahaan yang tidak patuh.
Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah dalam pemberlakuan sanksi TMP2T, diharapkan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pekanbaru dapat segera terwujud, sehingga seluruh pekerja di Riau mendapatkan perlindungan yang maksimal.






