KPU Riau Tegaskan Daftar Pemilih PSU Siak Belum Ditetapkan
Anggota KPU Riau Abdul Rahman.
Bacaberita.co.id, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membantah isu yang beredar terkait penetapan Daftar Pemilih (DP) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Siak Sri Indrapura. KPU menegaskan bahwa hingga saat ini daftar pemilih untuk PSU belum ditetapkan secara resmi.
"Banyak informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus Rumah Sakit Tengku Rafian Siak. Dengan tegas kami sampaikan bahwa KPU belum menetapkan DP-nya," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, Kamis (6/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat, yang diperkirakan akan terbit dalam beberapa hari ke depan.
"Juknis ini akan mengatur seluruh aspek pelaksanaan PSU di Siak. Kita tunggu saja. KPU akan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.
Abdul Rahman juga menyoroti data yang digunakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni surat nomor 445 yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit, yang mencantumkan jumlah pemilih di TPS Lokasi Khusus (Loksus) RS Tengku Rafian sebanyak 125 orang.
"Jumlah 125 orang ini masih dalam tahap analisis dan verifikasi keabsahan administrasi kependudukannya. Analisis ini dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, bukan oleh KPU Riau atau KPU Siak. Setelah selesai dianalisis oleh Pusdatin KPU RI, data tersebut akan diserahkan ke KPU Riau dan kemudian diteruskan ke KPU Siak. Nantinya, KPU Siak dengan supervisi dari KPU Riau akan memverifikasi kembali apakah data tersebut masih memenuhi syarat untuk PSU mendatang," jelasnya.
Abdul Rahman pun mengimbau masyarakat Kabupaten Siak agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Hingga saat ini belum ada penambahan daftar pemilih. Jika ada informasi yang beredar tetapi tidak memiliki legalitas formal dan bertentangan dengan Juknis yang akan diterbitkan, maka kami tidak akan mengakomodirnya. Jadi, secara resmi, KPU belum menetapkan daftar pemilih untuk PSU ini," tegasnya.
Selain TPS Loksus di RS Tengku Rafian, MK juga memerintahkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kabupaten Siak. Pemungutan suara ulang di TPS tersebut akan menjadi pertarungan antara pasangan calon bupati dan wakil bupati, Alfredi-Husni dan Afni Zulkifli-Syamsurizal.






