Pengacara Afriadi Andika Minta Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Penganiayaan di Koki Sunda
Pengacara Afriadi Andika, SH, MH
Pekanbaru - Pengacara Afriadi Andika, SH, MH kembali mempertanyakan sikap Polresta Pekanbaru dalam menangani dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Koki Sunda pada 28 Maret 2024 lalu.
Perkara tersebut sudah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 PelaporA.n. FD terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana dan/atau 352.
"Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang dan ada dugaan penggelapan oleh sdri. EM sebagai owner yaitu KTP ditahan yang berada di jalan Sudirman tepatnya dikoki Sunda kota Pekanbaru," kata Andika kepada Wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.
Andika meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), terhadap Owners dan Kepala Chef koki Sunda.
"Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan kepala chef terhadap karyawan freelance. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lain nya. Harus di tindak tegas perbuatan penganiayaan dan penggelapan tersebut," ujarnya.
Menurut Andika, kasus ini mempunyai lebih dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu perbuatan materiel melanggar lebih dari satu kepentingan hukum, maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.
"Aparat kepolisian masih hanya satu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan didalam pasal 351 dan atau 352 KUHP oleh klien kami inisial FA," sebut Andika.
Seharusnya, lanjut Andika, pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Polresta Pekanbaru telah mangkrak berdasarkan KUHAP.
"Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru ke Mabes Polri," tutup Andika.






