Pecatan TNI Inisial TN Selewengkan BBM Subsidi Pertalite, TN: Kami Cuma Cari Makan Bang
Lokasi gudang penimbunan BBM (foto atas), tempat gudang penimbunan (kiri bawah) Rumah milik TN (kanan bawah)
Pekanbaru - TN nekat melakukan penimbunan minyak subsidi. Mereka nekat melakukan penyelewengan minyak jenis pertalite yang di timbun disebuah rumah.
Pelaku disebut-sebut berinisial TN alias Antoni bersama adiknya inisial SN alias Soni turut terlibat.
Menurut narasumber, minyak tersebut diangkut dari SPBU terdekat dan disimpan di sebuah gudang berbentuk rumah di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, dengan mobil.
Hasil penimbunan BBM pertalite dijual dengan harga diatas subsidi. Besarannya juga tergantung orderan.
TN dikabarkan eks. (nonaktif) TNI. Dari penimbunan yang ia geluti, TN berhasil memiliki beberapa kendaraan. Diantaranya kendaraan roda empat jenis Xpander, NMAX BM6865ABI, sepeda listrik, renovasi rumah, dan lain-lain. Tak heran jika TN dijuluki "Anton minyak" oleh warga setempat.
TN dinilai menentang Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang menyatakan, "pengelolaan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda lima puluh miliar rupiah. Dan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi empat puluh miliar rupiah"
Dalam konfirmasi sementara TN mengaku kegiatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Kami cuma cari makan bang," Singkat TN melalui ponsel selulernya, Senin (26/8/2024).
Polisi setempat melalui Kanit Reskrim Bukit Raya Iptu Lukman belum menjawab konfirmasi Beritariau.com.
Terkait keberadaan gudang tersebut media masih menunggu konfirmasi dari kepolisian setempat untuk menindak penyelewengan BBM milik TN.






